Kurikulum Program Kesetaraan Masyarakat
Mar 01, 2013 Kurikulum Paket C merupakan semacam 'perangkat lunak' yang menggerakkan program pendidikan kesetaraan di. Evaluasi program kurikulum. Kurikulum di masyarakat adalah kurikulum yang mesti ada sosialisasi yang mapan karena mencakup ruang lingkup yamg luas.
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DISUSUN O L E H AKHIR MALI JUMELIN FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS AL WASHLIYAH (UNIVA) MEDAN 2011 PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM KEJAR PAKET A, B dan C I. PENDAHULUAN Beragam persoalan selalu mengikuti proses penyempurnaan pembangunan di bidang pendidikan Indonesia. Baik di bidang pendidikan formal, non formal maupun informal. Semua bidang memiliki kendala sendiri-sendiri. Pada jalur non formal (program pendidikan kesetaraan khususnya kejar paket A,B dan C)misalnya, hingga kini masih banyak hambatan social masyarakat. Hal ini disebabkan karena orang yang seharusnya mengikuti program pendidikan ini mayoritas berusia di atas 44 tahun, sehingga rata-rata mereka beranggapan, tak ada gunanya melanjutkan ke kesetaraan. Penyebab lainnya karena adanya perasaaan malu di kalangan warga belajar sendiri karena program paket A ini untuk kesetaraan sekolah dasar.
Meski menyadari adanya hambatan, namun pemerintah tatap menjalankan program ini. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negaranya untuk mengakses pendidikan. Karena begitu banyak persoalan-persoalan yang ada pada pendidikan non formal khusuisnya pada program kesetaraan kejar paket A, B dan C maka dalam makalah ini akan membahas tentang program kesetaraan kejar paket A, B dan C II. PEMBAHASAN 1. Pengertian Pendidikan Kesetaraan Pendidikan kesetaraan ini merupakan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah sebagai suatu sub system pendidikan non formal.
Yang dimaksud pendidikan non formal adalah “ pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat”. Dengan adanya batasa pengertian tersebut, rupanya pendidikan non formal tersebut berada antara pendidikan formal dan pendidikan informal.
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan mengganti. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka salah satu upaya yang ditempuh untuk memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakup Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMU). Peranan dan Tujuan Pendidikan Kesetaraan 1. Peranan Pendidikan Kesetaraan Peran pendidikan Kesetaraan yang meliputi program Paket A, B dan C sangat strategis dalam rangka pemberian bekal pengetahuan.
Penyelenggaraan program ini terutama ditujukan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat yang bertempat tinggal di daerah-daerah khusus, seperti daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah yang terisolir yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai bahkan juga bagi TKI di luar negeri dan calon TKI. Memahami nilai dan manfaat program pendidikan kesetaraan bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada program yang diselenggarakan dengan antusias. Untuk skala nasional, penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung dan mensukseskan program pendidikan wajib belajar 9 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Departemen Pendidikan nasional yang meliputi perluasan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan. Tujuan Pendidikan Kesetaraan Tujuan pendidikan kesetaraan program kejar paket A, B dan C adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dpat memiliki pengetahuan, keterampilan. Kendala yang dihadapai dalam Pendidikan Kesetaraan Mengajak warga masyarakat untuk belajar di kelompok belajar (Kejar) paket tidaklah mudah.
Sesuai denga sebutannya yakni Kejar, kita betul-betul harus mengejar para calon warga belajar ini. Memotivasi mereka dan menjelaskan akan pentingnya pendidikan. Untuk itu memang perlu memiliki kemampuan dalam melakukan pendekatan terhadap sasaran didik ini. Maklumlah, mereka adalah orang-orang yang bermasalah. Bermasalah dalam artian berkaitan dengan berbagai masalah seperti masalah ekonomi sehingga membuat mereka tidak mampu melanjutkan pendidikannya di pendidikan formal. Faktor-faktor yang paling sering mempengaruhi kegagalan mereka melanjutkan pendidikan formalnya antara lain yang paling signifikan adalah faktor ekonomi.
Oleh karena itulah faktor ekonomilah yang lebih mereka perhatikan dari pada pendidikan. Pada saat melaksanakan proses belajar ini juga sarat dengan menghadapi berbagai kendala seperti warga belajar yang bermalas-malasan.
Kendala lainya adalah masalah cuaca yang kurang bersahabat. Terutama sekali saat-saat musim penghujan. Pada musim penghujan biasanya warga belajar malas keluar rumah untuk diajak belajar. Untuk memberikan semangat (motivasi) kepada warga belajar agar tetap senang belajar, maka pengelola program pendidikan kesetaraan diharapkan juga mendirikan Taman bacaan masyarakat (TBM), yaitu merupakan sarana belajar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengembangkan pengetahuan guna memenuhi minat dan kebutuhan belajarnya yang bersumber dari bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya.
Ini semacam perpustakaan mini dan tersebar untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari layanan perpustakaan. Ada dua sasaran prioritas utama sasaran pendirian taman bacaan masyarakat, pertama untuk peningkatan minat baca masyarakat dan kedua untuk memelihara kemampuan keaksaraan masyarakat. Disamping itu, diharapkan keberadaan TBM bisa menjadai tempat berkumpul warga masyarakat untuk sekedar ngobrol mempererat silaturahim tukar informasi untuk memperkaya wawasan.
Dengan demikian TBM pun bisa berfungsi sebagai ruang publik untuk melakukan sosialisasi diri, termasuk mempromosikan/mengenalkan program-program pendidikan nonformal kepada masyarakat. Dalam Pelaksanaan Program Paket A setara SD dan Paket B Setara SUP, berbagai permasalahan yang paling berat dihadapi, diuraikan sebagai berikut: 1. Warga belajar Permasalahan yang berkaitan dengan warga belajar adalah: a) lokasi tempat tinggal warga belajar saling berjauhan sehingga sulit mendapatkan satu kelompok sebanyak 40 orang warga belajar; b) latar belakang sosial ekonomi warga belajar lemah sehingga frekuensi kehadirannya sangat rendah; c) warga belajar menjadi pencari nafkah keluarga, mereka hanya belajar kalau waktu mengizinkan; d) motivasi belajar rendah, mereka berpendapat tanpa belajarpun mereka sudah mendapatkan uang.
Tutor Tugas tutor bukanlah mengajar tetapi membimbing warga belajar dalam memahami materi pelajaran, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu diperlukan tutor yang paham akan masalah Pendidikan.
Masalah yang menghambat pelaksanaan Paket A, B dan C adalah: a) sulit mendapatkan tutor yang memiliki latar belakang keguruan, khususnya tutor IPA dan Bahasa Inggris; b) honorarium yang diterima tutor tidak memadai c) usaha peningkatan kemempuan Tutor tidak merata, banyak Tutor yang tidak pernah ditatar dan tempat tinggal Tutor jauh dari warga belajar. Seorang Tutor untuk mampu melaksanakan tugasnya dengan baik seharusnya dilengkapi dengan kebiasaan seperti: a) Kemampuan mengidentifikasi kebutuhan belajar b) Kemampuan menyusun program prmbelajaran yang berorientasi pada tujuan yang diinginkan warga belajar c) Kemampuan berkomunikasi agar mampu menggunakan berbagai cara alam pembelajaran. D) Kemampuan menjalankan program dalam arti kemampuan mengorganisir program. E) Kemampuan menilai hasil program. Dengan demikian Tutor harus mengalami standar yang harus dicapai pada setiap kurun waktu. F) Kemampuan menggunakan hasil penilaian dalam usaha memperbaiki program di masa mendatang. Prasarana dan Sarana 1.
Prasarana Permasalahan prasarana belajar yang dapat dipertimbangkan sebagai penyebab hambatan belajar antara lain: a) belum memiliki gedung sendiri, tetapi masih memanfaatkan Balai Desa; gedung sekolah yang kosong dan tempat pertemuan lainnya, sehingga tidak jarang meminjam tempat tinggal tokoh masyarakat atau rumah warga belajar yang luas. Dengan dilembagakannya PKBM sebagai tempat segala kegiatan yang ada di masyarakat, maka dapat digunakan oleh warga belajar Kejar Paket P, dan B Setara; b) lokasi gedung sekolah jauh dari tempat tinggal warga belajar; dan c) fasailitas belajar kurang memadai. Sarana Sarana belajar sebagai media yang digunakan untuk belajar membawa berbagai hambatan antara lain: (a) jumlah modul terbatas, yaitu 1 modul untuk 3 orang warga belajar, yang seharusnya 1 modul untuk tiap warga belajar, akibatnya mereka sukar untuk dapat melaksanakan proses belajar mandiri; (b) terbatasnya jumlah buku yang dapat menambah wawasan warga belajar; dan (c) kurang dimanfaatkannya sarana belajar lokal atau yang tersedia di lokasi kegiatan. 4, Pehabtanas. Secara konseptual penilaian terhadap warga belajar Paket A, B dan C dilaksanakan dalam bentuk evaluasi proses pembelajaran modul, evaluasi sekelompok modul dan penilaian hasil belajar tahap akhir akhir (Perhabnatas). Secara umum langkah penilaian tersebut di lapangan sudah dilaksanakan, khusus untuk Perhabnatas materi pelajaran yang diujikan meliputi PPKn, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan matematika untuk Paket A dan ke lima bidang studi tersebut ditambah Bahasa Inggris untuk Paket B.
KARAKTERISTIK PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN A. Latar Belakang Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan sejenis lainnya.
Pengertian 1. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program paket A setara SD/MI, program paket B setara SMP/MTs dan program paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik 2. Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI. Program paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur p[endidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Pemegang ijazah program paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.
Program Paket C, adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah program paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA. Tujuan Tujuan pendidkian kesetaraan adalah: 1. Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui pendidikan nonformal program paket A setara SD/MI dan paket B setara SMP/MTs yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian professional 2. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal program paket C setara SMA/MA yang menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian professional 3.
Meningkatkan mutu dan daya saing lulusan serta relevansi program dan daya saing pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan Paket C. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra public terhadap penyelenggaraan dan penilaian program pendidikan kesetaraan. Sasaran Sasaran Pendidikan Kesetaraan terdiri dari: 1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolahrumah atau komunitas e- learning. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut: a.
Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll, b. Terkendala waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya, c. Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir, d. Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita, e. Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), f. Bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi personal dan sosial serta didukung dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai: 1. Kompetensi Profesional, Personal dan Sosial Pendidik pada Pendidikan Kesetaraan harus memiliki kompetensi professional, personal dan social. Kompetensi professional yaitu berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan nonformal, b.
Kompetensi personal yaitu berupa kepribadianyang menjadi teladan, berakhlak mulia, sabar, ikhlas, c. Kompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif. Kualifikasi Akademik Syarat kualifikasi akademik yang harus dimiliki pendidik pada Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut: a. Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat untuk PaketA, B dan C. Namun untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, pendidikan minimal D-II dan yang sederajat untuk Paket A dan B, dan D-III untuk paket C b. Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/ MTs untuk Paket B dan guru SMA/MA untuk Paket C.
Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan. Nara sumber teknis (NST) dengan kompetensi /kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA). Tenaga kependidikan Tenaga kependidikan pada Pendidikan Kesetaraan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administratif, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran. Kurikulum Kurikulum pendidikan kesetaraan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan Kurikulum pendidikan kesetaraan mengacu pada 4 (empat) komponen yang merupakan satu kesatuan yang saling terkait, yaitu 1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 23 tahun 2006 yang member kedudukan kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan sama dengan kompetensi lulusan pendidikan formal.
Standar Isi Pendidikan Kesetaraan Program Paket A yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 14 tahun 2007.
Standar isi memuat struktur materi kurikulum untuk setiap mata pelajaran serta beban belajar yang disebut Satuan Kredit Kompetensi (SKK). Satuan Kredit Kompetensi (SKK) menunjukkan satuan kompetensi yang dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui tatap muka, praktek keterampilan dan kegiatan mandiri tersetruktur. Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 3 Tahun 2008, yang mengatur tatacara proses pembelajaran pendidikan kesetaraan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan kurikulum operasional ditetapkan oleh Dinas yang membidangi pendidikan nonformal dan informal di tingkat Kabupaten/Kota. KTSP terdiri atas komponen berikut: a. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjut b.
Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan Struktur kurikulum Program Paket A dilaksanakan dalam sistem tingkat dan derajad yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal. Kalender pendidikan Kalender pendidikan merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik. Silabus Silabus merupakan acuan program pembelajaran yang memuat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) e. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), merupakan penjabaran dari silabus yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistimatis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan bemotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik G.
Proses Pembelajaran Sesuai Permendiknas No. 3 tahun 2008 tentang standar proses pendidikan kesetaraan, bahwa pembelajaran pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran serta pengawasan program pembelajaran. Edward Bernays Engineering Of Consent Pdf.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran pendidikan kesetaraan adalah: 1. Pembelajaran harus memperhatikan prinsip: a. Perbedaan individual peserta didik b. Fokus pada pencapaian kompetensi c. Mendorong partisipasi aktif peserta didik’ d.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis e. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi 2. Beban belajar peserta didik program paket A,B dan C dinyatakan dalam SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran. Ketentuan SKK sebagai berikut: a. Merupakan ukuran kegiatan pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel b. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal, kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan c. Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dalam bentuk tatap muka, tutorial maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam standar isi program paket A, B dan C. Pengaturan kegiatan pembelajaran tersebut adalah tatap muka 20%, tutorial minimal 30% dan mandiri maksimal 50% 4. Jumlah maksimal peserta didik per kelompok atau rombongan belajar adalah: a. Program paket A setara SD/MI: 20 peserta b.
Program paket B setara SMP/MTs: 25 peserta c. Program Paket C setara SMA/MA: 30 peserta H. Lembaga Penyelenggara Lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan nonformal yang berbada hukum dan memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A setara SD/MI, program paket B setara SMP/MTs dan program paket C setara SMA/MA. Satuan pendidikan nonformal tersebut adalah 1. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 3. Majelis Taklim dan lembaga keagamaan lainnya 5.
Lembaga Swadaya masyarakat atau organisasi social kemasyarakatan 6. Kelompok belajar 7.
Lembaga lain yang sejenis I. Sarana dan Prasarana 1. Tempat Belajar Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi dan tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti gedung sekolah, madrasah, sarana-sarana yang dimiliki pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Masyarakat (SKB), masjid, pusat-pusat majlis taklim, gereja, balai desa, kantor organisasi-organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Administrasi Untuk menunjang kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut: a. Papan nama kelompok belajar. Papan struktur organisasi penyelenggara. Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran yang meliputi: § Buku induk peserta didik dan tutor.
No Nama L/P Agama Ttg. Terakhir Alamat Pas Foto Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 § Buku daftar hadir peserta didik dan tutor No Nama No.
Induk Tanggal 1 2 3 4 5 6 dst § Buku keuangan/ Kas umum. Tgl Uraian No. Bukti Penerimaan Pengeluaran Saldo 1 2 3 4 5 6 7 § Buku daftar inventaris.
Jenis barang Jumlah Tanggal pengadaan Kepemilikan Kondisi baik rusak 1 2 3 4 5 6 7 § Buku agenda pembelajaran. Hari/Tgl Nama Tutor Bidang Studi Materi/PB Kompetensi dasar Waktu (JP) Jml WB Paraf Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 § Buku laporan bulanan tutor § Buku agenda surat masuk dan keluar § Buku tamu No Hari/Tgl Nama Alamat instansi Jabatan Maksud dan tujuan Kesan dan Pesan Ttd 1 2 3 4 5 6 7 8 § Buku daftar nilai peserta didik No Nama WB L/P Nilai Ket 1 2 3 4 5 dst § Buku tanda terima ijazah No Nama No, induk No. Ijazah Tahun Ijazah Tgl Pengambilan Tanda tangan J.
Pengelolaan 1. Pembinaan dan Pengawasan a. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Direktorat Pendidikan Masyarakat melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B, dan C melalui pengadaan; kurikulum, modul, dan berbagai acuan Pendidikan Kesetaraan. Kasubdin Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI membina pelaksanaan penyelenggaraan, kegiatan belajar, evaluasi dan kegiatan lain yang berkaitan.
Penilik Dikmas di Kecamatan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara rutin. Proses Pelaksanaan Program a. Tahap Persiapan: § Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI dan Penilik Dikmas di Kecamatan mengadakan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat; kepala desa/ kelurahan, kyai, ulama, dai, ketua orsosmas,ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan tokoh masyarakat yang lain. § Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI dan Penilik Dikmas di Kecamatan dengan para tokoh masyarakat mengadakan sosialisasi program kepada masyarakat luas.
§ Kasubdin Kabupaten/Kota yang membidangi PNFI dan Penilik Dikmas di Kecamatan dengan tokoh masyarakat mengidentifikasi penyelenggara program, tempat belajar, calon peserta didik dan tenagapendidik. § Penyelenggara program membuat kesepakatan dengan tenaga pendidik dan peserta didik tentang kegiatan belajar. § Penyelenggara program menyiapkan tempat kegiatan belajar, modul, bahan dan peralatan praktek dan pendidikan keterampilan, dan perlengkapan lain. Tahap Pelaksanaan: § Memulai kegiatan belajar sesuai dengan jadwal kegiatan.
§ Melaksanakan kegiatan belajar. § Memberi bimbingan baik secara individu maupun kelompok.
§ Melaksanakan kegiatan evaluasi. Free Download Program Langenscheidt Verbtabellen Deutsch Pdf Writer. § Melayani dan memenuhi kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasca Pembelajaran: § Membantu memfasilitasi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. § Membantu peserta didik yang telah lulus/tamat belajar untuk menciptakan kegiatan usaha. § Membantu peserta didik yang telah lulus/tamat untuk mendapatkan lapangan kerja. § Mendata peserta didik yang telah bekerja.
Evaluasi § Evaluasi program pendidikan kesetaraan dilakukan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan program serta mengukur keberhasilan dari kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program paket A,B dan C. § Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran peserta didik untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran § Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio dan penilaian diri. § Penilaian hasil belajar untuk memperoleh ijazah program paket A,B dan C dilakukan setelah peserta didik mencapai standar Kompetensi Kelulusan (SKK) yang disyaratkan. DAFTAR PUSTAKA Tim Kesetaraan. Pedoman pemanfaatan blockgrant tahun 2010 untuk penyelenggaraan program paket A dengan penerapan strategi kelas campuran. P2PNFI Regional I Bandung Direktorat Kesetaraan.
Acuan Pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan. Direktorat Pendidikan Kesetaraan.
Jakarta Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Tahun 2009.